Newest Post

// Posted by :Roni Al-Khawarizmi Haylan // On :Senin, 08 April 2013

Larangan Bagi Siswa/i

LARANGAN – LARANGAN
SISWA-SISWI SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi dilarang :
  1. Terlambat hadir di sekolah.
  2. Tidak memakai seragam dari rumah ke sekolah dan dari sekolah ke rumah pada waktu yang telah KBM/PBM.
  3. Meninggalkan sekolah sebelum waktunya (bolos), kecuali sudah diizinkan oleh Pembina kesiswaan/ bimbingan keputrian(siswi).
  4. Membuat, mengadakan, mengkoordiir kegiatan yang menimbulkan keributan, kegaduhan dan keresahan dilingkungan sekolah atau perbuatan – perbuatan yang diperkirakan mengganggu kelancaran jalannya pendidkan.
  5. Menentang perintah dan berlaku tidak hormat kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai.
  6. Meninggalkan serta menghindari shalat berjama’ah di sekolah.
  7. Merusak keutuhan dan mengotori perlengkapan serta sarana pendidkan.
  8. Berkelahi di sekolah maupun diluar sekolah secara perorangan maupun tawuran.
  9. Terpengaruh terhadap provokasi siswa-siswi sekolah lain, yang tujuannya ingin engajak tawuran atau perbuatan tercela lain
  10. Memebawa teman luar sekolah tanpa seizin Pembina siswa, BP/BK.
  11. Tidak masuk sekolah dengan alasan apapun :
  12. Tingkat X       : 18 (delapan belas) hari.
  13. Tingkat XI     : 15 (lima belas) hari.
  14. Tingkat XII    : 12 (dua belas) hari. Dalam satu tahun pelajaran
  15. Memakai celana jeans, dan sejenisnya dalam mengikuti KBM/PBM.
  16. Memakai kemeja/koko yang bergambar manusia/binatang, bercorak tulisan/ bacaan dan bersimbol perusahaan, merk atau uniform instansi dan ketat.
  17. Memakai kaos oblong jenis apapun ( hanya diperbolehkan kaos singlet atau kaos oblong pakaian dalam berwarna putih)
  18. Mencoret -  coret pakaian sekolah, pakaian praktik, pakaian olahraga, sepatu, tas, meja, kursi dan semua dinding sekolah.
  19. Memakai atribut sekolah lain.
  20.  Memakai pakaian olahraga ataupun praktik diluar kegiatan olahraga maupun praktik.
  21. Pinjam meminjam pakaian olahraga, pakaian praktik dan Al – Qur’an.
  22. Menunggak SPP dan keuangan lainnya.
  23. Memakai sandal (tumit terbuka), sandal atau tidak memakai kaos kaki.
  24. Memakai topi, jacket, sweater di dalam lingkungan sekolah.
  25. Alpa mengikuti pelajaran dauroh sesuai jawal yang telah ditentukan.
  26. Memperlambat melakukan penyerahan jurnal kegiatan Prakerin ( praktek kerja industri ).
  27. Memakai gelang, kalung, anting – anting, cincin (termasuk emas), kecuali siswi dan atribut lain yang tidak sesuai dengan syariat islam.
  28. Berpacaran dimanapun berada.
  29. Berada diluar sekolah pada waktu istirahat/ jam kosong.
  30. Berkuku panjang dan rambut tidak rapih(aneh), rambut diwarai dan alis mata, telinga atau krah baju (siswa)
  31. Memakai baju koko dari bahan kaos, tidak pakai krah, pendek tidak menutupi pantat dan sempit.
  32. Dilarang menggunakan sepeda motor berknalpot bising.
  33. Membawa menggunakan, memakai, HP, Play Station, Spidol besar, Tipe ex, gunting kuku, gesper besar, tas kecil dan jam tangan gelang.
  34. Siswi dilarang membawa peralatan kosmetik berupa sisir, cermin, kaca bedak, parfum, lipstick, dan perlngkapan lainnya yang bertujuan untuk berhias.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © Roni Al-Khawarizmi Haylan //Anime-Note Roni Al-Khawarizmi Haylan//Powered by Blogger // Designed by Roni Al-Khawarizmi Haylan //