Newest Post
// Posted by :Roni Al-Khawarizmi Haylan
// On :Senin, 08 April 2013
Larangan Bagi Siswa/i
LARANGAN – LARANGANSISWA-SISWI SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi dilarang :
- Terlambat hadir di sekolah.
- Tidak memakai seragam dari rumah ke sekolah dan dari sekolah ke rumah pada waktu yang telah KBM/PBM.
- Meninggalkan sekolah sebelum waktunya (bolos), kecuali sudah diizinkan oleh Pembina kesiswaan/ bimbingan keputrian(siswi).
- Membuat, mengadakan, mengkoordiir kegiatan yang menimbulkan keributan, kegaduhan dan keresahan dilingkungan sekolah atau perbuatan – perbuatan yang diperkirakan mengganggu kelancaran jalannya pendidkan.
- Menentang perintah dan berlaku tidak hormat kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai.
- Meninggalkan serta menghindari shalat berjama’ah di sekolah.
- Merusak keutuhan dan mengotori perlengkapan serta sarana pendidkan.
- Berkelahi di sekolah maupun diluar sekolah secara perorangan maupun tawuran.
- Terpengaruh terhadap provokasi siswa-siswi sekolah lain, yang tujuannya ingin engajak tawuran atau perbuatan tercela lain
- Memebawa teman luar sekolah tanpa seizin Pembina siswa, BP/BK.
- Tidak masuk sekolah dengan alasan apapun :
- Tingkat X : 18 (delapan belas) hari.
- Tingkat XI : 15 (lima belas) hari.
- Tingkat XII : 12 (dua belas) hari. Dalam satu tahun pelajaran
- Memakai celana jeans, dan sejenisnya dalam mengikuti KBM/PBM.
- Memakai kemeja/koko yang bergambar manusia/binatang, bercorak tulisan/ bacaan dan bersimbol perusahaan, merk atau uniform instansi dan ketat.
- Memakai kaos oblong jenis apapun ( hanya diperbolehkan kaos singlet atau kaos oblong pakaian dalam berwarna putih)
- Mencoret - coret pakaian sekolah, pakaian praktik, pakaian olahraga, sepatu, tas, meja, kursi dan semua dinding sekolah.
- Memakai atribut sekolah lain.
- Memakai pakaian olahraga ataupun praktik diluar kegiatan olahraga maupun praktik.
- Pinjam meminjam pakaian olahraga, pakaian praktik dan Al – Qur’an.
- Menunggak SPP dan keuangan lainnya.
- Memakai sandal (tumit terbuka), sandal atau tidak memakai kaos kaki.
- Memakai topi, jacket, sweater di dalam lingkungan sekolah.
- Alpa mengikuti pelajaran dauroh sesuai jawal yang telah ditentukan.
- Memperlambat melakukan penyerahan jurnal kegiatan Prakerin ( praktek kerja industri ).
- Memakai gelang, kalung, anting – anting, cincin (termasuk emas), kecuali siswi dan atribut lain yang tidak sesuai dengan syariat islam.
- Berpacaran dimanapun berada.
- Berada diluar sekolah pada waktu istirahat/ jam kosong.
- Berkuku panjang dan rambut tidak rapih(aneh), rambut diwarai dan alis mata, telinga atau krah baju (siswa)
- Memakai baju koko dari bahan kaos, tidak pakai krah, pendek tidak menutupi pantat dan sempit.
- Dilarang menggunakan sepeda motor berknalpot bising.
- Membawa menggunakan, memakai, HP, Play Station, Spidol besar, Tipe ex, gunting kuku, gesper besar, tas kecil dan jam tangan gelang.
- Siswi dilarang membawa peralatan kosmetik berupa sisir, cermin, kaca bedak, parfum, lipstick, dan perlngkapan lainnya yang bertujuan untuk berhias.