Newest Post
// Posted by :Roni Al-Khawarizmi Haylan
// On :Senin, 08 April 2013
Sangsi Bagi Siswa
Sangsi – Sangsi- Siswa-siswi yang membawa HP, menggunakan Spidol besar, tip ex, sweater, gunting kuku, cutter, gesper besar, play station, tas kecil, gelang, sandal, kaos oblong, alat kosmetik, atribut/alat tidak sesuai ketentuan diatas, dan mencoret-coret pakaian ataupun sepatu, maka benda/atribut/alat tersebuk langsung disita pihak sekolah dan haya dapat diambi oleh orang tua/wali siswa-siswi dalam waktu satu pecan KBM/PBM, serta ditetapkan sebagai pelanggaran peratuaran tata tertib.
- Siswa-siswi yang terlambat hadir, tidak berpakaian seragam, dan tidak berpakain praktik an tidak menggunakan pakaian olahragapada hari yang telah ditentukan, tida diijinkan mengikuti KBM/PBM aka dipulangkan pada hari tersebut serta dinyatakan sebagai pelanggaran tata tertib.
- Siswa-siswi yangtidak membawa Al – Qur’an/terjemahannya setiap harinya, didata oleh guru yang mengajar hari itu dan dilaoran kepada biro Al – Islam.
- Siswa-siswi yang tidak mengikuti kegiatan dauroh atau dinyatakan tidak luus, harus mengikuti dauroh diluar sekolah yang waktu dan tempatnya ditentukan oleh biro Al – Islam.
- Siswa-siswi yang tidak segera menyerahahkan jurnal kegiatan prakerin paling lambat 2 pekan setelah kegiatan prakerin itu selesai kepada biro hubungan inustri/masyarakat, maka siswa-siswi tersebut tidak dierbolehkan mengikuti kegiatan belajar sampai menyerahkan jurnal kegiatan dan bila tidak dapat menyelesaikan dalam waktu 1 pekan berikutnya, maka siswa-siswi tersebut diberikan (surat peringatan).
- Merokok bukan hanya di linkungan sekolah (bukan hanya didalam lngkungan sekolah saja, namun masih dilingkungan Yayasan Pendidikan Islam Al – Muhadjirin) terjadi 1 kali saja, diuar lingkungan sekolah 2 kai saja selama menjadi siswa-siswi.
- Memprovokasi dalam bentuk apapun, sehingga terjadi tawuran dengan siswa-siswi sekolah lain.
- Meninggalka pembelajaran mata pelajaran tanpa ijin pmbina kesiswaan, BP/BK, Staf Kurikulum, Pembina Keputrian (siswi) sebelum waktunya (bolos) sebanyak 3 kali dalam waktu 1 tahun pelajaran.
- Mencoret, merubah, merusak, dan mengilangkan rapor.
- Tidak masuk prakerin selama 6 hari atau 1 pekan berturut- turut selama masa prakerin atau dikeluarkan dari tempat prakerin karena pelangaran yang telah dilakukan siswa-siswi di tempat prakerin.
- Tidak masuk sekolah selama 6 hari atau 1 pekan berturut- turut setelah menyelesaikan prakerin.
- Siswa-siswi yang telah melanggar tata tertib sekolah akan dikeluarkan dari sekolah/dikembalikan kepada orang tua/wali siswa-siswi.