Newest Post
// Posted by :Roni Al-Khawarizmi Haylan
// On :Senin, 08 April 2013
Peraturan Khusus
KHUSUSMenyangkut pelanggaran tata tertib siswa-siswi berupa :
- Meminum minuman keras dalam bentuk apapun dan merk apapun.
- Menggunakan obat, ganja, morfin, pil dan lain sebagainya yang dikategorikan obat-obatan terlarang narkotika dalam bentuk, jumlah dan cara apapum.
- Bermain judi dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun.
- Membawa buku porno, gambar porno, photo porno, tulisan porno. Flashsisk, membuka situs porno, terlibat perbuatan perzinaan dan pelecehan seksual (maksiat) menurut syariat Islam.
- Mengambil, mencuri, merampok, menadah, menjambret, memalak hak orang lain dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun.
- Membawa senjata tajam berupa : clurit, golok, arit, pedang, keris, pisau, gunting, geer, ketapel, stik golf, samurai, mistar, baja/besi dan sejenisnya.
Poin 1 s/d 6 baik yang dilakukan dalam lingkungan sekolah ataupun diluar lingkugan sekolah dan ternyata didapati bukti-bukti yang kuat dan/atau dalam bentuk laporan resmi masyarakat ataupun pihak kepolisian.
Maka ditetapkan, siswa-siswi tersebut langsung dikeluarkan/dikembalikan kepada orang tua tapa melalui proses sangsi pendahuluan.