Newest Post

// Posted by :Roni Al-Khawarizmi Haylan // On :Senin, 08 April 2013

Peraturan Khusus

KHUSUS
Menyangkut pelanggaran tata tertib siswa-siswi berupa :
  1. Meminum minuman keras dalam bentuk apapun dan merk apapun.
  2. Menggunakan obat, ganja, morfin, pil dan lain sebagainya yang dikategorikan obat-obatan terlarang narkotika dalam bentuk, jumlah dan cara apapum.
  3. Bermain judi dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun.
  4. Membawa buku porno, gambar porno, photo porno, tulisan porno. Flashsisk, membuka situs porno, terlibat perbuatan perzinaan dan pelecehan seksual (maksiat) menurut syariat Islam.
  5. Mengambil, mencuri, merampok, menadah, menjambret, memalak hak orang lain dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun.
  6. Membawa senjata tajam berupa : clurit, golok, arit, pedang, keris, pisau, gunting, geer, ketapel, stik golf, samurai, mistar, baja/besi dan sejenisnya.

Poin 1 s/d 6 baik yang dilakukan dalam lingkungan sekolah ataupun diluar lingkugan sekolah dan ternyata didapati bukti-bukti yang kuat dan/atau dalam bentuk laporan resmi masyarakat ataupun pihak kepolisian.
Maka ditetapkan, siswa-siswi tersebut langsung dikeluarkan/dikembalikan kepada orang tua tapa melalui proses sangsi pendahuluan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © Roni Al-Khawarizmi Haylan //Anime-Note Roni Al-Khawarizmi Haylan//Powered by Blogger // Designed by Roni Al-Khawarizmi Haylan //